Diberitakan sejumlah media massa nasional, Kades Tembokrejo Gumukmas berinisial SY ditangkap Polres Blitar karena diduga terlibat kasus perjudian pilkades
Saat ditangkap, polisi juga menemukan 1 gram sabu-sabu dan alat hisap di dalam tas yang ditaruh dalam mobil Kijang Inova milik SY.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Jufriyadi berharap bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, segera menunjuk penjabat sementara Kades Temborejo Gumukmas. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan desa, tidak harus menunggu keluarnya putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Blitar agar pelayanan masyarakat tetap normal.
Jika putusan pengadilan sudah incrach atau tetap, maka Pj Kepala Desa yang ditunjuk, bisa menyiapkan pelaksanaan pilkades Tembokrejo.
Menurut Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Putut Hermanto, karena berdasarkan tes urine SY positif mengkonsumsi narkoba, maka Satnarkoba Polres Blitar, menetapkan SY sebagai tersangka. (Fathul)
