Dana bantuan sosial adalah dana yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat, berdasarkan usulan masyarakat maupun anggota dewan.
Bupati MZA Djalal menyatakan, penambahan alokasi dana bansos itu karena permintaan masyarakat. Menurut Djalal, tahun ini pemkab banyak menerima usulan dari masyarakat dan anggota dewan. Setelah diverifikasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), akhirnya diputuskan dana bansos ditambah sekitar Rp. 8 milyar.
Sementara menurut pengamat politik Universitas Jember, Agung Purwanto, selama ini anggaran bantuan sosial seringkali menjadi alat politik balas budi. Apalagi, penambahan anggaran itu dilakukan jelang pemilu legislatif dan pemilu bupati.
Agung menengarai, penambahan dana bansos tersebut rawan disalahgunakan. Apalagi, pelibatan masyarakat dalam proses penganggaran APBD, masih rendah. (Ulung)