Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Teguh Priyo, mengaku sudah menggelar perkara atas laporan beberapa warga terkait temuan buku nikah palsu tersebut. Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dimintai keterangannya, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Selain memeriksa saksi pelapor, penyidik polres juga akan meminta keterangan saksi ahli, termasuk membawa buku nikah palsu itu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, ratusan buku nikah milik warga Kecamatan Mumbulsari ternyata palsu. Temuan itu terungkap saat warga mendaftar untuk program akta kelahiran gratis. Akibat surat nikah palsu itu, warga mengalami kesulitan mengurusi administrasi kependudukan, diantaranya untuk membuat akta kelahiran. (Fathul)