Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, dalam suratnya Bupati Djalal beralasan bahwa situasi Puger hingga kini masih belum sepenuhnya kondusif. Surat itu dikirim berdasarkan hasil rapat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Jember yang meminta proses persidangan tidak digelar di Pengadilan Negeri Jember.
Karena itu, Djalal berharap kejaksaan dan pengadilan mempertimbangkan agar kasus Puger disidangkan di kota lain.
Kejaksaan, kata Mujiarto, siap mengikuti sidang di manapun digelar. Sebab kasus pidana bisa saja disidangkan di luar kota Jember, dengan pertimbangan keamanan dan alasan tidak memugkinkan. (Hafit)