Kasus Kakek yang Cabuli 7 Bocah TK Mulai Disidangkan

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sementara dakwaan subsider, terdakwa dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sementara kuasa hukum SY, Agus Triono menjelaskan tidak akan melakukan eksepsi, atau menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, tidak ada masalah dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik syarat formil maupun materiil. Pihaknya akan melakukan pembelaan maksimal terhadap terdakwa, dalam persidangan terkait pemeriksaan pokok perkara yang dituduhkan terhadap kliennya. Ia masih ingin mengorek keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Apalagi dalam visum dokter, tidak ada kerusakan pada organ vital korban.

Ketua majelis hakim, Arie Satio Rancoko menunda sidang Rabu (13/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Hafit)

Comments are closed.