Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Teguh Priyo, mengaku belum bisa menyebutkan identitas kedua pelaku itu karena dalam proses penyidikan. Pada saatnya, Polres Jember segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan itu kepada masyarakat melalui media massa.
Menurut Teguh, dari lima orang saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, masih perlu pemeriksaan tambahan untuk menguatkan keterlibatan kedua calon tersangkanya. Sebelumnya, penyidik Polres Jember juga akan meminta keterangan ahli, dan memeriksakan barang bukti buku akta nikah yang diduga palsu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, temuan ratusan buku nikah palsu warga Mumbulsari terungkap saat warga mendaftar untuk program akta kelahiran gratis. Akibat surat nikah palsu itu, warga mengalami kesulitan mengurusi administrasi kependudukan diantaranya untuk membuat akta kelahiran. (Fathul)
