Himbauan Kasat Lantas Polres Jember, AKP Akmal itu, disampaikan menyusul banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia dibawah umur.
Selain melanggar peraturan lalu lintas, anak berusia dibawah umur khususnya pelajar SMP, juga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Secara otomatis, pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor, belum menguasai teknis berkendara yang baik, dan berakibat terjadinya kecelakaan.
Akmal menyatakan, Satlantas Polres Jember akan mendatangi beberapa sekolah setingkat SMP di Jember untuk menyosialisasikan bahaya berkendara bagi anak berusia dibawah umur.
Satlantas Polres Jember juga akan meningkatkan patroli dan razia bagi pengendara sepeda motor untuk anak SMP, kemudian memberikan pembinaan kepada orang tuanya. Lebih dari itu, ia mengajak sekolah-sekolah untuk memberikan pendidikan dan larangan bagi anak didiknya untuk tidak membawa sepeda motor, saat pulang dan pergi ke sekolah. (Fathul)