Terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Nariful Burham yang masih tetangganya. Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun penjara, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tendik.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari Winarto, dalam persidangan terdakwa Andi Kurniawan melanggar pasal 338 Jungto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami cacat seumur hidup. Korban dibacok dengan senjata tajam pada bagian kepala, wajah, punggung dan tangan nyaris putus.
Dalam persidangan, terdakwa Andi mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Ia menyatakan menyesal atas perbuatannya. (Hafit)