Anggota DPRD Jember Diminta Tidak Jualan Dana Bansos

Dana bansos adalah dana yang dikucurkan oleh pemkab untuk masyarakat berdasarkan usulan anggota dewan atau masyarakat sendiri.

Tahun 2014, yang merupakan tahun pemilihan anggota dewan, dana bansos jumlahnya naik hingga mencapai Rp. 56 milyar. Untuk anggota dewan, jatahnya sekitar Rp. 400 juta. Sedangkan untuk jajaran pimpinan jatahnya Rp. 800 juta. Meski demikian, kata Ulum, masyarakat sekarang sudah paham bahwa kucuran dana itu bukan berasal atau milik pribadi anggota dewan, melainkan dana dari APBD.

Tahun depan dana bansos yang diusulkan anggota dewan tidak semuanya berupa dana segar. Ada juga yang dalam bentuk pembangunan seperti paving dan perbaikan madrasah ibtidaiyah. Karena itu, Ulum meminta teman-temannya di gedung dewan tidak memanfaatkan dana bansos tersebut untuk kepentingan kampanye.

Ulum menambahkan, jatah bantuan sosial tahun depan semuanya dianggarkan dalam APBD awal karena anggota dewan yang sekarang tidak bisa mengikuti pembahasan Perubahan APBD. (Ely)

Comments are closed.