Kasus Konflik Puger Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sumarno, surat dari Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyidangkan kasus kerusuhan Puger sudah turun bebarapa waktu yang lalu.  Hal ini sesuai permintaan Pengadilan Negeri Jember karena kondisi Puger masih rawan konflik horizontal.

Selain itu, hasil rapat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) merekomendasikan agar sidang kasus tersebut digelar di luar Jember karena pertimbangan keamanan.

Sedangkan kuasa hukum salah seorang tersangka, Eko Imam Wahyudi, tidak mempersoalkan meski sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun kebijakan itu merugikan kliennya dari segi finansial dan waktu untuk proses hukum kasus tersebut. Karena itu, ia berharap yang menangani kasus itu adalah jaksa dan hakim dari Jember.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember Iwan Hari Winarto menjelaskan, kasus Puger sudah beralih ke Pengadilan Surabaya atas izin Mahkamah Agung. Untuk selanjutnya seluruh kewenangan penanganan perkara itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ada kaitannya lagi dengan Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)

Comments are closed.