Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penempatan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Jember, Sugeng Hari Mulyono, menanggapi adanya kemungkinan warga Jember yang dideportasi.
Sugeng menjelaskan, sebelum ada moratorium dua tahun lalu sudah ada TKI Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang berangkat ke Arab Saudi. Namun ia tidak mengetahui jumlahnya karena saat pemberangkatan tahun itu, tidak ada keharusan rekomendasi dari Disnakertrans kabupaten kota. Namun hingga saat ini, belum ada informasi TKI asal Jember yang akan dideportasi. Biasanya, jika ada TKI yang akan dideportasi, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menginformasikan ke Disnakertrans Jember.
Sugeng menambahkan, sejak ada moratorium TKI khusus pembantu rumah tangga, Disnakertrans Jember tidak pernah mengirim TKI PRT ke sana. Jika masih ada, bisa dipastikan dia adalah TKI ilegal.
Diberitakan sejumlah media nasional, sekitar 70 ribu TKI terancam dideportasi ke Indonesia karena sudah melebih batas izin tinggal. Bahkan, mulai Sabtu ini pemerintah Indonesia melakukan penjemputan TKI tersebut. (Hafit)
