Ia mengakui laporannya ke Polres Jember itu susah dibuktikan secara hukum karena laporan dilakukan setahun setelah pemerkosaan terjadi. Laporan sengaja dilakukan setelah suaminya pulang dari penjara karena jika dilaporkan saat itu juga, ES khawatir menganggu kasus yang menimpa suaminya.
Meski susah dibuktikan, namun ia dan suaminya berani bersumpah pocong apabila perbuatan asusila yang dilakukan oknum kapolsek itu benar adanya.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, pemerkosaan terjadi saat ES bermaksud meminjam uang kas Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember Rp. 2 juta yang diketuai oknum kapolsek tersebut. Uang itu dibutuhkan untuk keperluan suami korban yang sedang dipenjara karena kasus pidana di Bali.
Kapolsek AKP MT yang dikonfirmasi Prosalina FM membenarkan adanya laporan ES terkait dugaan pemerkosaan itu namun menurutnya isi laporan sama sekali tidak benar adanya. (Fathul)
