Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jember segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebab, administrasi pelimpahan berkas kasus itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan turunnya fatwa Mahkamah Agung itu, selanjutnya Kejaksaan Negeri Surabaya yang melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Polres Jember melimpahkan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan terdakwa RM dan kawan-kawan ke Kejaksaan Negeri Jember. Beberapa hari kemudian, turun fatwa Mahkamah Agung bahwa penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan keamanan. (Hafit)