Hal itu disampaikan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Trilaksono Titot kepada Prosalina FM Selasa siang setelah rapat bersama dengan Komisi C DPRD Jember.
Menurut Titot , asumsi PAD Rp. 200 juta itu didapat dari 60 perusahaan yang diperkirakan akan berinvestasi di Jember, seperti perusahaan sektor dagang, jasa dan industri. Untuk tahun ini, ada sekitar 100 perusahaan yang sudah mengajukan izin HO ke Kantor Lingkungan Hidup.
Titot menegaskan, dalam mengeluarkan izin HO, Kantor Lingkungan Hidup memperhatikan gangguan getaran, suara, limbah, dan gangguan polusi udara yang bersentuhan langsung ke masyarakat. (Ulung)