Kejari Jember Limpahkan Penanganan Kasus Konflik Puger ke Kejari Surabaya

Setelah proses administrasi pelimpahan selesai, para tersangka kemudian dibawa ke lapas Medaeng Surabaya. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, kasus yang melibatkan 17 orang tersangka ini rencananya disidangkan di Surabaya terbagi dalam lima berkas. Satu berkas untuk kasus pembunuhan dengan 7 orang tersangka. Sementara untuk kasus perusakan terbagi dalam 4 berkas dengan 10 tersangka. Pembagian 4 berkas ini karena ada 4 kejadian berbeda dengan pelaku berbeda.

Mujiarto menjelaskan, dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jember, kewenangan proses administrasi pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Negeri Surabaya sudah berada di Kejaksaan Negeri Surabaya. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Surabaya masih melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember, karena jumlah kasus pidana di Kejaksaan Negeri Surabaya sangat tinggi.

Mujiarto menambahkan, jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut adalah gabungan dari Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa dari Jember diantaranya adalah Lusiana, Rahmad, Yusuf Wibisono dan Chandra. Namun ia mengaku belum mengetahui nama-nama jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang ditunjuk menangani kasus tersebut. (Hafit)

Comments are closed.