Ketiga tersangkanya adalah, AM mantan pejabat KUA Mumbulsari, HS pejabat aktif KUA Mumbulsari, dan TY seorang modin Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.
Wakil Kapolres Jember, Kompol Cecep Susatya menjelaskan, bahwa ketiga tersangka secara bersama-sama terlibat atas keluarnya buku akta nikah palsu maupun asli tapi isinya palsu. Ketiganya disangka dengan pasal pidana tentang pemalsuan dokumen negara, dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan disertai pemalsuan dokumen itu, kata Cecep bisa saja terjadi. Namun untuk saat ini, penyidik masih konsentrasi pada penyelesaikan berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Jember agar segera disidangkan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, terbongkarnya puluhan buku akta nikah palsu di Mumbulsari, setelah warga bermaksud mengurus dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran keluarganya. (Fathul)