Kejaksaan Terima SPDP Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Sementara berkas kasus yang menyeret tiga orang tersangka tersebut hingga kini masih di tangan penyidik polres. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan pejabat KUA Mumbulsari, AM, pejabat aktif KUA, HS, dan TY, mantan modin Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, berdasarkan SPDP tertanggal 12 November 2013, Kepala  Kejaksaan Negeri Jember telah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas kasus ini, yakni jaksa Dodik Susanto.

Selanjutnya, kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas sebelum menentukan berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau harus dikembalikan kepada tim penyidik Polres Jember. (Hafit)

Comments are closed.