Buktinya menurut Kasat Lantas Polres Jember, AKP Akmal, selain masih banyaknya pelanggaran hukum, masih saja ada kasus kecelakaan dan tabrak lari.
Seseorang yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian melarikan diri meninggalkan lawan kecelakaanya adalah bentuk moralitasnya yang rendah. Padahal, apabila masyarakat sadar hukum, setiap orang yang berkendara harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri maupun moralitasnya kepada orang lain.
Penyebabnya kata Akmal, orang yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas karena takut dengan penegakan hukum, dan takut menjadi amuk massa. Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat pengendara motor maupun mobil apabila untuk menolong korban berbahaya, hendaknya melarikan diri ke kantor polisi terdekat dan bertanggung jawab secara hukum.
Akmal berjanji akan terus meningkatkan pencegahan, dan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta menanamkan sisi moralitas masyarakat dalam penegakan hukum dengan cara meningkatkan sistem tilang di jalanan. (Fathul)
