Wakil Kapolres Jember, Kompol Cecep Susatya, dalam penjelasan persnya mengaku belum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember, maupun Pengadilan Negeri Surabaya terkait sidang kasus tersebut.
Sebagai penyidik kedua kasus dalam kerusuhan antar kelompok di puger itu, Polres Jember sudah menyiapkan berbagai langkah untuk lancarnya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu diantaranya, Polres Jember akan mengantar dan mengawal saksi hingga persidangan selesai.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember, melimpahkan kasus pembunuhan dan perusakan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kasus yang melibatkan 17 orang tersangka itu akan disidangkan di Surabaya, terbagi dalam lima berkas berkara. Satu berkas untuk kasus pembunuhan dengan 7 orang tersangka, empat berkas untuk kasus perusakan, yang melibatkan 10 tersangka. (Fathul)
