Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Jember, Khamimudin, sidang perdana rencananya dipusatkan di kecamatan Ajung. Pasangan yang akan mengikuti sidang isbat nikah perdana berasal dari kecamatan Ajung, Semboro, Umbulsari dan Bangsalsari.
Khamimudin yakin isbat nikah untuk pasangan suami istri di 4 kecamatan tersebut bisa dituntaskan karena Pengadilan Agama bisa menurunkan seluruh majelis hakimnya.
Data di Pengadilan Agama Jember, di kecamatan Ajung terdata ada 68 pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat nikah, di kecamatan Semboro 60 pasangan, Umbulsari 68 pasangan, dan Bangsalsari 58 pasangan suami istri.
Untuk mempersingkat proses sidang isbat nikah, peserta sidang isbat nikah harus hadir tepat waktu. Selain itu, seluruh kelengkapan administrasi dan saksi yang menguatkan harus sudah dipersiapkan.
Diberitakan sebelumnya, sidang isbat massal di Kabupaten Jember diikuti 1.112 pasangan yang belum memiliki akta nikah. Program tersebut dilaksanakan menyusul adanya program E-KTP yang ditemukan adanya banyak pasangan menikah tapi belum memiliki akta nikah. (Hafit)