Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriadi, karena perangkat dan SDM belum ada, banyak masyarakat yang kebingungan saat mengurusi administrasi kependudukan di kecamatan. Perubahan tersebut berdampak pada layanan kepada masyarakat karena kecamatan belum siap memberikan layanan maksimal.
Hampir seluruh kecamatan kekurangan SDM operator. Padahal, setiap kecamatan membutuhkan minimal dua operator. Selain itu, ada persoalan honor operator dan petugas pengantar berkas ke Dispendukcapil.
Komisi A akan membawa persoalan ini ke rapat badan anggaran, sehingga ada solusi terkait persoalan SDM, perangkat, dan honor petugas tersebut.
Pemindahan sebagian kewenangan Dispendukcapil ke kecamatan itu berdasarkan peraturan Bupati Jember MZA Djalal pertengahan Oktober lalu.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Bidang Informasi dan Perkembangan Kependudukan Dispendukcapil, Rofiq Sugiarto membantah jika peralihan ke kecamatan itu belum siap. Pelayanan di kecamatan-kecamatan sudah berjalan. Menurut Rofiq, karena baru berjalan beberapa hari, para petugas di kecamatan masih beradaptasi dengan sistem kerja dan alat-alatnya.
Dispendukcapil akan terus mengevaluasi mana yang kurang dan perlu ditambahi. Jika butuh tambahan personil dan sarana prasarana, akan ditambah sesuai kebutuhan. (Hafit)