Pelimpahan berkas pemeriksaan tahap kedua dengan barang bukti dan tiga tersangka berinisial AY, HR, dan SG sudah dinilai lengkap untuk diteruskan ke persidangan.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, tugas penyidik polres dalam menangani kasus tersebut sudah selesai. Selanjutnya, apakah dilakukan penahanan atau tidak sebelum kasus itu masuk dalam persidangan di pengadilan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jember.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Hambaliyanto, hingga Senin siang belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Jember tersebut.
Dalam Program Nasional Rehab Gedung Sekolah di Jember, ketiga oknum Dinas Pendidikan ini memotong anggaran hingga 25 persen anggarannya dari sekolah penerima program. Terkuaknya kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan penyimpangan dan kualitas material proyek yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan secara swakelola oleh sekolah. (Fathul)