Polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat komputer, serta 21 lembar akta kelahiran palsu yang belum didistribusikan kepada korban.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto menyatakan, terungkapnya sindikat pemalsuan akta kelahiran itu setelah beberapa korban mengajukan legalisasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Akibat kejadian tersebut, mereka kemudian melapor ke polisi.
DK ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seperangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi akta kelahiran palsu tersebut,,
Menurut Edy, masih ada beberapa anggota sindikat pemalsuan akta kelahiran itu, namun masih dalam penyelidikan polisi. Edy Sudarto memastikan segera menindaklanjuti aksi sindikat pemalsuan akta kelahiran, dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tersangka berinisial DK masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember untuk mengungkap pelaku lainnya. (Fathul)