17 Tersangka Kasus Kerusuhan Puger Segera Disidang

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, pelimpahan kasus ini mendesak dilakukan karena masa tahanan 17 orang tersangka hampir habis. Para tersangka saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Medaeng Sidoarjo.

Tim  Kejaksaan Negeri Jember sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memastikan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Karena sudah ada kepastian hari pelimpahannya, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang.

Sebelumnya, Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, melimpahkan 5 berkas kasus kerusuhan Puger yang terdiri 1 berkas pembunuhan dengan 7 orang tersangka, dan 4 berkas kasus perusakan dengan 10 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pengalihan penanganan kasus dari Pengadilan Negeri Jember ke Pengadilan Negeri  Surabaya, setelah ada fatwa Mahkamah Agung, sidang dialihkan dengan pertimbangan keamanan Puger yang belum kondusif. (Hafit)

Comments are closed.