Kasus itu menyeret tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan sebagai tersangka. Mereka adalah MY, Kabid TK-SD Dispendik Jember, HR, Kasi Subsidi dan Prasarana Bidang TK-SD, serta SG, Kepala Sekolah dari Kecamatan Sukorambi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penentuan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang kasus tersebut. Hambali juga menegaskan, biasanya satu minggu lagi Jaksa Penuntut Umum mendapatkan penepatan majelis hakim dan hari sidangnya.
Saat ini, berkas ketiga terdakwa itu sudah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasus dugaan korupsi bansos di lingkungan Dinas Pendidikan Jember pada tahun 2011 ini, berpotensi merugikan negara sekitar 1,1 milyar. Sebelumnya, saat melimpahkan tahap 2, penyidik Polres Jember menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti surat-surat, dan uang tunai senilai Rp. 250 juta. (Hafit)