Dua aset yang akan dijual adalah, lahan eks SPBU Sukorejo senilai Rp. 12 milyar, dan eks Tanah Bengkok di Kelurahan Bintoro Patrang senilai Rp. 15 milyar.
Sedangkan dua aset yang akan disewakan berupa eks Tanah Bengkok pada sejumlah kelurahan di kecamatan kota, dengan nilai total sewa sekitar Rp. 17 milyar.
Menurut Bupati Mza Djalal, penjualan dan menyewakan aset itu tidak merugikan pemkab, karena hasil penjualan dan penyewaan digunakan untuk membeli aset lain, seperti lahan di sekitar Jember Sport Garden (JSG), dan lahan di Double Way Kaliwates.
Sedangkan menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, hasil penjualan dan penyewaan aset tersebut sudah masuk dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014. Meskipun demikian, rencana itu belum tentu dilakukan karena hingga saat ini DPRD jember belum menyetujui. Apalagi kata Ulum, proses turunnya persetujuan untuk pelepasan atau penyewaan aset milik Pemkab Jember cukup panjang. (Ulung)