Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Edy Sudrajat, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa FS mencabuli bayi yang berumur 4 tahun. Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul karena sering melihat video porno.
Sementara kuasa hukum terdawa FS Rudi Marjono keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berat. Ia berharap terdakwa divonis seringan-ringannya sesuai Undang-undang Peradilan Anak. Ia berharap hakim memvonis setengah dari tuntutan minimal.
Hakim Muslih Harsono, menunda sidang Selasa (26/11) pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. (Hafit)