Remaja 16 Tahun yang Diduga Cabuli Bayi Dituntut 4 tahun Penjara

Dalam tuntutannya,  Jaksa Penuntut Umum Edy Sudrajat, menyatakan  terdakwa terbukti  melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa FS mencabuli  bayi yang berumur 4 tahun. Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan cabul karena sering melihat video porno.

Sementara kuasa hukum terdawa FS Rudi Marjono keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berat. Ia berharap terdakwa divonis seringan-ringannya sesuai Undang-undang Peradilan Anak. Ia berharap hakim memvonis setengah dari tuntutan minimal.

Hakim Muslih Harsono, menunda sidang Selasa (26/11) pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. (Hafit)

Comments are closed.