Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Haryadi mengatakan segera setelah mendapat surat resmi dari gubernur tentang besaran UMK, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada 200 perusahaan di Jember awal Desember mendatang.
Sebenarnya di Jember ada sekitar 750 perusahaan baik skala besar, sedang, maupun kecil. Sisanya akan dikirimi surat termasuk terhadap perusahaan media.
Haryadi menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak mampu menjalankan ketentuan UMK harus melayangkan surat penundaan kepada Disnakertrans. Jika tidak, maka perusahaan itu menyalahi ketentuan UMK dan terancam dijatuhi sanksi.
Sementara Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Sri Wahyunik menyambut baik ketentuan UMK baru tersebut. Ia meminta perusahaan termasuk perusahaan media membayar karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK yang baru. Apalagi, Gubernur Jawa Timur sudah menetapkan UMK yang baru sesuai dengan usulan pemerintah setempat. (Hafit)