Sedangkan untuk pergantian unsur pimpinan seperti Ketua Komisi dan dan Wakil Ketua DPRD juga lebih rumit karena harus melalui serangkaian persyaratan.
Sebelumnya Ketua DPC PKNU Jember, Latif Najmuddin, berencana mengusulkan pergantian anggota struktur alat kelengkapan DPRD pasca terjadinya PAW anggota dewan dari PKNU.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum, secara prosedur ia masih menunggu surat resmi dari Fraksi PKNU terkait rencana pergantian tersebut. Tetapi, pergantian baru bisa dilakukan pada awal tahun anggaran. Itu pun hanya pada unsur alat kelengkapan DPRD saja. Sedangkan untuk pergantian unsur pimpinan harus melalui persyaratan sesuai tata tertib dalam rapat paripurna dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur. Sebab SK pergantian unsur pimpinan DPRD adalah dari gubernur.
Ulum juga berharap Fraksi PKNU tidak hanya berpedoman pada hak dan kewenangannya, melainkan harus berkomunikasi dengan unsur pimpinan DPRD dan memahami prosedur yang semestinya. (Fathul)