Tertangkapnya DK, warga Patrang dalam kasus pemalsuan dokumen akta kelahiran menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, adalah langkah awal membongkar aksi sindikat tersebut. Lebih dari itu, sebelumnya Polres Jember juga menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk akta buku nikah di Mumbulsari.
Edy mengaku belum bisa memastikan apakah pemalsuan akta buku nikah dengan akta kelahirnan itu berasal dari satu sindikat karena masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, sindikat aksi pemalsuan dokumen itu tidak mungkin dilakukan sendirian karena pasti melibatkan beberapa orang yang kini dalam pencarian.
Untuk membedakan apakah itu dokumen palsu atau tidak, penyidik Polres Jember juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Dispendukcapil maupun dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Diberitakan Prosalina FM, terbongkarnya kasus pemalsuan akta kelahiran di Patrang karena beberapa warga yang hendak melegalisasi ditolak Dispendukcapil karena nomor registernya tidak tercatat. (Fathul)