Terpidana bernama Mohammad Hafid (47), warga Dusun Krajan Barat Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk. Dia tercatat sebagaiĀ Ketua Karang Taruna Mustika, Desa Suger Kidul Kecamatan Jelbuk. Pada P2SEM Hafid berperan sebagai ketua pelatihan menjahit dan perbengkelan tahun 2008.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, terpidana dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung 1 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Hafid terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana kasus P2SEM yang lain, Yusuf Sumarno. Berkas putusan lengkap yang bersangkutan sudah diterima jaksa sehingga jaksa harus melaksanakan putusan MA tersebut.
Hambali juga menjelaskan, dalam bulan ini sudah ada 3 terpidana P2SEM yang dieksekusi. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi dua terdakwa M. Fauzi dan Gilang Romadlan, masing-masing warga Kecamatan Jelbuk. Eksekusi keduanya berjalan lancar. Mereka datang memenuhi pangggilan Jaksa Penuntut Umum. (Hafit)