Petugas PNPM Mandiri yang Nyaleg Harus Mengundurkan Diri

Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Jember, Dahlia, yang dimaksud petugas PNPM adalah mereka yang terlibat langsung menjadi pelaksana PNPM mulai tingkat pusat hingga tingkat paling bawah.

Dahlia menuturkan, keputusan tegas itu diambil langsung oleh pemerintah pusat karena khawatir program PNPM justru dimanfaatkan untuk kepentingan poliitik praktis seperti untuk kegiatan kampanye.

Dalam waktu dekat Panwaslu Kabupaten Jember akan berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait untuk memastikan ada tidaknya caleg yang merangkap menjadi petugas PNPM.

Dahlia akan meminta nama-nama petugas PNPM di Kabupaten Jember untuk dicocokkan dengan Daftar Caleg Tetap (DCT). Jika diketahui ada caleg yang merangkap sebagai petugas PNPM, maka ia harus mundur dari kegiatannya di PNPM. Panwaslu akan memanggil yang bersangkutan dan menyurati instansi terkait.

Sejauh ini Panwaslu Kabupaten Jember belum menerima jabatan terkait adanya caleg yang merangkap jadi petugas PNPM. Namun untuk anggota panwaslu yang merangkap menjadi petugas PNPM masih diperbolehkan. (Ely)

Comments are closed.