Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pronas RGS Didakwa Pasal Berlapis

Dua pejabat  tersebut yakni Kabid TK dan SD, AY, dan Kepala Seksi Subsidi dan Prasarana Bidang TK dan SD HR. Keduanya disidangkan Kamis 5 Desember 2013. Sedangkan untuk tersangka SG, jadwal sidangnya belum ditentukan karena berkas SG terpisah dari berkas AY dan HR.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Muhammad Hambaliyanto, sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan  berkas kasus tiga tersangka yakni AY HR dan SG. Namun Kejaksaan Negeri Jember baru menerima penetapan sidang untuk berkas dua tersangka  AY dan HR. Sedangkan penetapan jadwal sidang SG  belum ada.

Hambali menambahkan, untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan alat bukti diantaranya seperti dokumen 136 orang saksi, serta barang bukti uang tunai Rp. 237 juta.

Jaksa mendakwa ketiga tersangka menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 11 ayat 2 pasal 12 huruf e dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima pemberian dan penyalahgunaan jabatan memaksa orang untuk melakukan pemberian secara melawan hukum serta upaya menguntungkan diri yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. (Hafit)

Comments are closed.