25 Ribu Pemilih di Jember Tidak Punya NIK

Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Timur, penetapan DPT tanggal 12 November 2013 ternyata masih  ditemukan NIK invalid sebanyak 62 ribu. Karena itu, KPU Provinsi dan KPU RI memerintahkan melakukan verifikasi faktual 62 ribu NIK tersebut dalam waktu satu bulan. Setelah diverifikasi dan divalidasi faktual oleh PPK dan PPS, NIK invalid sisa 25 ribu.

Bagi pemilih yang benar-benar tidak memiliki NIK, dibuatkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tinggal di sekitar TPS dan menyalurkan suaranya di TPS tersebut. Temuan-temuan itu akan disampaikan kepada Dispendukcapil untuk mendapatkan validasi NIK dari Dispendukcapil, Selasa (26/11) besok.

Sementara Kepala Dispendukcapil saat dikonfirmasi sebelumnya, Isman Sutomo menyatakan  siap membantu KPU terkait persoalan NIK. Tetapi, KPU harus mengirim surat ke Bupati Jember lebih dahulu. Jika sudah mendapatkan disposisi bupati, baru Dispendukcapil menindaklanjutinya. (Hafit)

Comments are closed.