Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jember, Muslih Harsono mengganjar FS, pelaku pidana pencabulan yang masih dibawah umur, 3 tahun penjara, dengan denda Rp. 30 juta subsider 6 bulan penjara.
FS, warga Kecamatan Ajung itu, terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, karena mencabuli bocah 4 tahun tetangganya.
Rudi marjono menyatakan keberatan dengan putusan hakim tersebut sebab kliennya masih tergolong anak yang masih dibawah umur. Sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, pelaku yang masih anak-anak juga harus dilindungi. Penjatuhan hukuman terhadap anak, jangan sampai sebagai bentuk pembalasan. Jika masih bisa dididik, harus dididik, tidak harus dihukum.
Penerapan pidana terhadap anak, kata rudi, berbeda dengan penerapan hukuman terhadap orang dewasa. Rudi berharap kliennya dihukum seringan-ringannya separuh dari ancaman minimal menjadi 1 setengah tahun penjara. (Hafit)