Sebelumnya, dalam penjelasan persnya Senin siang, Samsul Rizal mengaku ditampar anggota polisi lalu lintas yang sedang menertibkan arus lalu lintas, saat acara konser musik di alun-alun Jember.
Rizal yang tidak memakai helm seperti pengendara sepeda motor lainnya, tiba-tiba dihentikan oleh ST, ditanyakan tentang surat kelengkapan sepeda motor. Saat bermaksud menghubungi rekannya pemilik sepeda motor untuk mengantar surat kendaraannya, tiba-tiba ST langsung menamparnya. Menurut Rizal, tindakan polisi itu tidak sepatutnya terjadi, dan harus diproses secara hukum.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, mengaku sudah menerima pengaduan korban, dan memproses masalah itu sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Edy, tindakan yang dilakukan anggota polisi lalu lintas itu, merupakan tindakan tidak terpuji, dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Anggota berinisial ST saat itu juga sudah ditarik dari tugas fungsionalnya, untuk menjalani proses hukum di unit propam Polres Jember. (Fathul)
