Ketua IJTI wilayah tapal kuda, Ahmad Hanafi, kepada Prosalina Fm menjelaskan, langkah itu dilakukan karena somasi yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan belum direspon.
Keputusan menunjuk kuasa hukum menjadi upaya IJTI, agar instansi atau lembaga menghargai profesi jurnalis. Jika jurnalis saja susah mengakses informasi, apalagi masyarakat luas. Padahal, undang-undang sudah menjamin kebebasan pers.
Sementar Aep Ganda Permana mengaku sudah menyiapkan materi gugatan ke pengadilan. Menurut Aep, tindakan salah satu pejabat Dinas Pendidikan itu melanggar Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika tuntutan IJTI tidak dipenuhi, maka Aep langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP, SMA dan SMK, Tatang Priyanggono, saat dikonfirmasi per telepon menjelaskan, saat ini surat somasi yang berasal dari IJTI tapal kuda masih ada di Kepala Dinas Pendidikan. Meski demikian, setelah mendapat informasi dari beberapa awak media, Tatang langsung memanggil bawahannya dan mengklarifikasi kejadian itu. Dalam keterangannya kepada Tatang, pejabat berinisial AR itu mengaku tidak mau memberikan penjelasan kepada jurnalis TV tersebut karena merasa tidak mempunyai kewenangan menjawab.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, IJTI tapal kuda melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan Jember untuk meminta maaf secara terbuka kepada IJTI dan anggota yang diusir. Jika dalam waktu 5 x 24 jam tuntutan tidak dipenuhi, maka IJTI akan melakukan gugatan hukum. (Ulung)
