KPU Serahkan 25 Ribu Data Pemilih ke Dispendukcapil Agar Dapat NIK

Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, dokumen yang diserahkan adalah daftar nama dan alamat pemilih yang belum punya NIK. Setelah data pemilih itu disempurkan oleh Dispendukcapil, KPU Kabupaten Jember akan melakukan penetapan ulang data pemilih, 30 November 2013. Sehingga validitas data pemilih benar-benar terjaga. Rohan menegaskan, pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya meski tidak miliki NIK.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Ahyar meminta Dispendukcapil bekerja keras membantu proses validasi data pemilih.

Dalam pertemuan itu, kata Dima, Dispendukcapil sudah menjamin pemilih yang tidak memiliki NIK akan diproses sehingga mendapatkan nik. Sebab sesuai ketentuan undang-undang, pemilih harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto minta Dispendukcapil agar selalu berkoordinasi dengan KPU, sehingga penetapan ulang DPT bisa segera dilakukan. Masih ada waktu empat atau lima hari lagi untuk melakukan perbaikan. (Ulung)

Comments are closed.