Diberitakan sebelumnya, sidang AY, HR, dipastikan digelar Kamis 5 Desember 2013. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 11, 12 dan 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang gratifikasi dan memaksa orang untuk melakukan pemberian serta menyalahgunakan wewenang karena jabatan, yang menyebabkan kerugian perekonomian dan keuangan negara.
Imam mengaku tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum. Ia yakin kasus tersebut bukan kasus tindak pidana gratifikasi, karena yang bersangkutan tidak tertangkap tangan.
Menurut Imam, yang dikatakan suap dan gratifikasi harus tertangkap tangan. Imam mempertanyakan alat bukti seperti barang bukti uang Rp. 237 juta yang dimiliki jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp. 237 juta. (Hafit)