Gugatan Class Action Pedagang Kepada PT KAI Kandas

Ketua Majelis Hakim, Ari Setyo Rancono dalam putusannya menolak gugatan para pedagang kaki lima. Sebab lahan yang di atasnya dibangun 14 lapak dagangan itu milik PT KAI Daops 9 bukan milik pedagang.

Majelis Hakim memerintahkan para penggugat menyerahkan 14 petak lahan itu kepada PT KAi Daops 9 dalam keadaan kosong. Selain itu,  penggugat diminta membayar kepada PT KAI Daops 9 sebagai tergugat masing-masing lapak Rp. 400 ribu sebagai biaya sewa lahan mulai tahun 2011 hingga 2013.

Kuasa hukum tergugat PT KAI Daops 9 Jember, Muhammad Sutamrin menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Jika tidak ada upaya hukum setelah batas waktu, ia berharap tanah tersebut segera dieksekusi untuk dikosongkan.

Sementara kuasa hukum 14 warga, Budi Wantoro mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Sebab rencana pengosongan lahan tersebut dibawah ancaman. Seharusnya pengosongan dilakukan dengan perintah dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jember.

Sebelumnya 14 pedagang kaki lima di jalan Hayam Wuruk meminta ganti rugi masing-masing Rp. 30 juta per petak. Sebab bangunan permanen yang digunakan untuk berjualan di gusur PT KAI. (Hafit)
 

Comments are closed.