Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Jember, Khamimudin, hingga 6 Desember 2013, pihaknya akan menuntaskan isbat nikah untuk 1.100 lebih pasangan.
Hari ini, ratusan pasangan suami istri di Kecamatan Sumberbaru-Patrang-Kaliwates-Sukowono dan Jelbuk juga menjalani sidang sibat nikah massal.
Menurut Khamimudin, pasca penetapan status nikah yang sah, mereka sudah bisa mengurusi akta kelahiran, paspor, bahkan urusan keturunan untuk hak waris.
Salah seorang peserta isbat nikah massal, Syahril, warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang mengaku sangat senang pernikahannya disahkan secara hukum. Menurut Syahril, dia tidak punya buku nikah karena tidak tahu cara mengurusnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Patrang, Bobi Arisandi berharap program isbat nikah massal ini diteruskan, karena masih banyak warga di Patrang yang belum memiliki buku nikah. (Ulung)