Perwakilan karyawan, Rini, mengaku tidak mengetahui kenapa dia tiba-tiba di PHK oleh perusahaan. Padahal, kontrak kerja dengan perusahaan selama satu tahun mulai Januari 2013 hingga Januari 2014. Namun, tertanggal 27 November 2013 lalu, dia sudah di-PHK.
Mereka meminta Komisi D DPRD Jember memfasilitasi pertemuan dengan direksi PT HM Sampurna. Sehingga ada penjelasan kenapa tiba-tiba melakukan PHK massal.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidy, meminta karyawan PT HM Sampurna menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Komisi D DPRD Jember, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Laporan tertulis ini akan menjadi dasar bagi Komisi D DPRD Jember untuk mempertemuan perwakilan karyawan, direksi PT HM Sampurna dan Disnakertrans.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Kadir, mengaku belum menerima laporan dugaan PHK massal yang menimpa sekitar 100 orang karyawan PT HM Sampurna tersebut. Dia justru meminta karyawan yang di-PHK sepihak menyampaikan laporan tertulis kepada Disnakertrans. Jika ada pengaduan tertulis, Disnakertrans bisa memfasilitasi pertemuan dengan direksi PT HM Sampurna. Bahkan meminta penjelasan alasan phk massal tersebut. (Hafid)