Menurut Ketua Komsi D DPRD Jember, Ayub Junaydi, hasil temuan Komisi D DPRD Jember ada penggunaan anggaran sebesar Rp. 3,3 milyar di Disperindag, yang digelontor kepada perorangan.
Ayub menyoroti alokasi anggaran itu karena nilainya yang cukup besar, setiap orang menerima kucuran dana Rp. 280 juta. Padahal, dalam ketentuan soal penganggaran tidak boleh ada dana hibah diberikan kepada perorangan, kecuali dalam kondisi darurat.
Ayub juga menyoroti dasar pengalokasian anggaran untuk beberapa organisasi pemuda yang dicairkan oleh Kanpora Pemkab Jember. Ayub menilai peruntukan hibah itu dinilai tidak proporsional. Bahkan hasil temuan Komisi D DPRD Jember, ada kelompok yang mendapatkan Rp. 1 milyar lebih, ratusan juta rupiah, tetapi juga ada yang hanya mendapatkan puluhan juta rupiah.
Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa, FKAB Jember, Suharyono menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kejanggalan realiasi anggaran itu. Suharyono menerangkan, alokasi anggaran untuk perorangan diperbolehkan jika ada krisis politik, bencana, dan krisis ekonomi. Jika memang ditemukan alokasi anggaran yang menyalahi aturan, LSM FKAB akan langsung menindaklanjuti ke ranah hukum hukum. (Ulung)