Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, kepastian jadwal sidang disampaikan melalui surat kepada Pengadilan Negeri Jember. Kejaksaan sudah menyiapkan jaksa yang akan menyidangkan kasus kerusuhan Puger. Selain itu, ada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Surat dakwaan kasus ini dibagi menjadi lima berkas. Satu berkas untuk 7 orang terdakwa kasus pembunuhan, dan empat berkas untuk 10 orang terdakwa kasus perusakan.
Sementara kuasa hukum 10 orang terdakwa kasus perusakan, Eko Imam Wahyudi masih menunggu penentuan jadwal sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Jika dipandang perlu tanggapan, kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan untuk mematahkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Hafit)