Demikian disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi, setelah melakukan sidak ke rumah sakit, Selasa pagi.
Ayub menjelaskan, sesuai keterangan pihak rumah sakit, kasus yang menimpa Wagiman itu bukan kategori malapraktik, karena dokter yang menanganinya sudah bekerja sesuai prosedur. Jika terjadi kematian pasca ada penyuntikan, bukanlah disebabkan malapraktik karena resiko operasi sudah dijelaskan pada surat persetujuan operasi yang ditandatangani pihak keluarga. Jika memang pihak keluarga masih keberatan dengan tindakan dokter, bisa langsung mengadu secara tertulis ke komite etik IDI.
Sementara itu, pihak rumah sakit hingga Selasa sore masih melakukan rapat komite medik dan belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan pengaduan keluarga wagiman.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, keluarga korban yang diduga malapraktik, Asmanik, mengadu ke beberapa media karena selama sebulan lebih meminta pertanggungjawaban rumah sakit atas kematian kakaknya bernama Wagiman, belum ada kejelasan. (Ulung)
