Menurut Kapolsek Mayang, AKP Heri Wahyono, pelaku menebang pohon jati di sekitar petak 52 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Seputih Mayang yang sudah kritis. Namun dalam aksinya itu, pelaku ketahuan petugas Perhutani yang sedang berpatroli. Pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti usai memotong kayu jati.
Dalam kasus itu, polisi menahan tersangka dan menyita barang bukti dua batang kayu jati dan parang besar untuk diproses lebih lanjut.
Hery meminta masyarakat desa sekitar hutan, tidak terus melakukan penebangan kayu hutan karena kondisi hutan di wilayah RPH Seputih Mayang sudah kritis. Apalagi setiap hujan datang, banjir dan erosi terus terjadi di sekitar Desa Seputih karena fungsi hutan sudah berkurang. Jika pembalakan liar terus dilakukan, bahaya tanah longsor dan banjir bandang mengintai warga sekitar hutan.
Hingga selasa siang, tersangka masih menjalani penyidikan di mapolsek mayang. (Hafit)
