Saat dihubungi dalam acara Suara Rakyat Prosalina FM, Rabu pagi, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Jember, Iptu Subagyo mengatakan, mereka yang ditilang kebanyakan dari kalangan pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Selain itu, banyak pengendara yang mengganti fisik kendaraannya sehingga tidak sesuai standar pabrikan, tidak memakai helm, baik yang di depan maupun belakang, tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK yang sesuai spesifikasi kendaraan.
Adapun daerah penyumbang pelanggaran lalu lintas, ada di kawasan kampus Universitas Jember. Selama dua hari, polisi menilang lebih dari 250 pengendara.
Mereka yang terkena tilang, bisa mengambil sepeda motornya jika bisa menunjukkan surat-surat lengkap dan segera mengganti kendaraan sesuai standar pabrikan. Mereka juga harus ikut sidang tilang secara serentak pada 13 Desember 2013 mendatang.
Iptu Subagyo menghimbau, warga selalu patuh aturan rambu lalu lintas. Polisi tidak akan menghentikan pengendara yang secara kasat mata tidak melanggar, memakai helm lengkap, menyalakan lampu utama pada siang hari, dan kendaraan sesuai standar pabrikan. (Ely)