Dedet yang Melintas di Jalan Raya, Akan Disita

Angkutan modifikasi menyerupai truk itu, menurutnya nyata-nyata menyalahi undang-undang dan rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Secara teknis, angkutan itu tidak layak melintas di jalan raya karena selain tanpa izin juga tanpa dilengkapi alat pengaman sebagaimana mestinya.

Karena polisi lalu lintas tidak bisa menilang sebagaimana kendaraan umum yang lain, maka jika melanggar langsung disita.

Secepatnya tambah Akmal, polisi akan mendatangi dan menghimbau pemilik dan produsen angkutan liar dedet atau gerandong itu yang banyak dimiliki masyarakat Jember. Bahkan, Satlantas Polres Jember juga akan memasang spanduk-spanduk himbauan terkait penggunaan angkutan liar tersebut.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan liar jenis gerandong itu, jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana aturan lalu lintas karena bukan kategori kendaraan resmi. Tetapi, apabila menyebabkan timbulnya korban, maka pemilik angkutan dedet bisa diberlakukan sanksi pidana umum lainnya. (Fathul)

Comments are closed.