Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, terdakwa RM dan kawan-kawan dijerat pasal berlapis.
Ketujuh orang terdakwa dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang penganiyaan yang dilakukan bersama-sama hingga korban tewas, Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban Eko Mardi Santoso meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar Rabu siang, Jaksa Penuntut Umum membacakan sekaligus lima berkas dakwaan.
Mujiarto menambahkan, untuk 10 orang terdakwa lainnya, juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau benda. Namun, berkas itu dibagi menjadi 4 surat dakwaan, karena tempat kejadian dan peran mereka masing-masing berbeda. Mereka ada yang merusak pesantren dan sebagian perumahan penduduk.(Hafit)