Terdakwa Kasus Pencabulan 7 Anak TK Minta Keringanan Hukuman

Demikian dipaparkan kuasa hukum SY, Agus Tiono, saat penyampaian pledoi atau nota pembelaan untuk terdakwa SY di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.    

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yusuf Wibisono menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara karena diduga kuat mencabuli 7 anak TK. SY dinilai melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agus menjelaskan, terdakwa kasus pencabulan 7 anak TK di Patrang meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman untuk kliennya. Hal itu karena sudah ada proses perdamaian, dan kliennya meminta maaf kepada keluarga korban.

Dalam persidangan, kliennya mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. keluarga korban pun sudah memberi maaf. Karena itu, ia meminta hukuman seringan-ringannya. Agus menilai hukuman 8 tahun itu terlalu berat.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ari Satio Rancoko menunda sidang hari Rabu (11/12) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Hafit)
 

Comments are closed.